Jumat, 09 Desember 2011

Demosi; melanggar UUK?


Demosi merupakan penurunan jabatan yang lebih tinggi ke jabatan yang lebih rendah. Hal ini merupakan kebijakan dari perusahaan yang didasarkan atas kondisi tertentu, sesuai dengan arah dan tujuan dari organisasi perusahaan. Umumnya demosi dilakukan karena karyawan ybs telah melakukan pelanggaran atas peraturan perusahaan, namun lebih banyak disebabkan oleh ketidakmampuan karyawan dalam menjalankan fungsi dari jabatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Permasalahannya adalah hubungan perundang-undangan dengan kebijakan demosi tersebut. Ketika perusahaan melakukan demosi terhadap karyawan, artinya ada perubahan mengenai jabatan dan deskripsi kerja. Konsekuensi dari hal ini adalah adanya perubahan dalam kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya. Apakah hal ini sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK)?

Dalam pasal 55 UUK disebutkan; “perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/ atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.”. Hal ini berarti bahwa demosi haruslah disetujui para pihak, yaitu perusahaan dan karyawan. Mengingat ada hak-hak fundamental yang harus dijamin penerapannya (terutama mengenai upah dan/atau beserta tunjangannya), maka proses demosi harus ditinjau kembali penerapannya.

Proses/sistem demosi ,yang biasanya identik dengan proses promosi-demosi, merupakan bagian dari program manajemen SDM dalam hal reward dan punishment atas kinerja karyawan. Program ini bertujuan untuk mendorong produktifitas sekaligus mengasah kemampuan dari setiap karyawan. Mengingat pentingnya program ini, maka ketentuan demosi harus diterapkan tanpa harus melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku (terutama UUK).

Menerapkan ketentuan demosi dalam peraturan perusahaan (PP) saja berpotensi melanggar UUK. Lebih-lebih bila tidak diatur sama sekali. Konsekuensinya, demosi batal demi hukum dan hubungan kerja kembali pada ketentuan sesuai dengan perjanjian kerja semula.

Ketentuan demosi dapat diterapkan tanpa harus melanggar UUK dengan menuangkan ketentuan tersebut dalam perjanjian kerja, PP, dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Bila demosi hanya diatur di dalam PP, maka ketentuan tersebut harus dijelaskan kepada karyawan sebelum menandatangani perjanjian kerja. Hanya saja, hal ini menimbulkan kesan perusahaan semena-mena dalam hal membuat kebijakan. Lebih baik ketentuan ini diatur secara tegas dalam perjanjian kerja. Sebagai tambahan, sistem demosi harus dibuat dengan rumusan syarat-syarat serta cara penerapan yang jelas. Dengan demikian karyawan dapat lebih hati-hati dan fokus sekaligus termotivasi untuk bekerja sesuai dengan deskripsi, tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka.

Bagaimana bila demosi baru akan diterapkan setelah karyawan bekerja? Bila keadaannya seperti ini, maka ketentuan mengenai demosi harus disosialisasikan kepada karyawan dan harus menyetujuinya. Namun perlu diingat bahwa demosi lebih baik diterapkan sebagai satu bagian dari program promosi-demosi (reward-punishment). Apalagi bila reward yang mungkin diraih bisa memberikan suntikan motifasi kepada karyawan.

Kamis, 24 November 2011

Istirahat dan Cuti

Adalah hak bagi setiap pekerja untuk bersistirahat setelah atau diantara waktu kerja. Waktu istirahat wajib diberikan oleh perusahaan meliputi:

  • istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. waktu istirahat ini tidak termasuk jam kerja.
  • istirahat mingguan, 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
  • cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
  • istirahat panjang, sekurang-kurangnya 2 bulan dan sijalankan pada tahun ke-7 dan ke-8 setelah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus. pekerja tidak berhak atas istirahat tahunan dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk kelipatan masa kerja 6 tahun
Untuk pekerja perempuan yang hamil, berhak atas waktu istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Bila mengalami keguguran kandungan, pekerja berhak atas istirahat selama 1,5 bulan. Lamanya istirahat dapat diperpanjang baik sebelum maupun setelah melahirkan sesuai dengan saran dari dokter kandungan atau bidan.
Selain ketentuan mengenai waktu istirahat dan cuti diatas, peraturan ketenagakerjaan juga memberikan hak kepada pekerja untuk tetap memperoleh upah meski tidak masuk kerja:
  • pekerja menikah; 3 hari
  • menikahkan anak; 2 hari
  • menghitankan anak; 2 hari
  • membaptiskan anak: 2 hari
  • istri melahirkan atau keguguran; 2 hari
  • suami/isteri, mertua/orang tua, anak/ menantu meninggal dunia; 2 hari
  • anggota keluarga dalam 1 rumah meninggal; 1 hari

Selasa, 22 November 2011

Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

Mengingat banyaknya kasus-kasus perburuhan menyangkut hak-hak normatif, ada baiknya bagi kita para pekerja untuk mengetahui hak-hak dasar dalam hubungan kerja. Hal ini untuk mencegah dikebirinya hak-hak kita dikemudian hari. Hal ini juga sebagai bentuk partisipasi dalam proses penegakkan hukum di Indonesia.
Untuk itu, sebelum menandatangani kontrak kerja, hal-hal yang wajib kita ketahui adalah:

Perjanjian Kerja
·        Perjanjian kerja terbagi menjadi 2, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
·        Setiap Perjanjian Kerja harus dibuat secara Tertulis, PKWT yang dibuat secara tidak tertulis secara otomatis dikategorikan sebagai PKWTT
·        Bila PKWTT dibuat secara tidak tertuli, perusahaan harus memberikan Surat Pengangkatan kepada pekerja
·        Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pembuatan Perjanjian Kerja ditanggung oleh Perusahaan
·        Perjanjian Kerja dibuat 2 rangkap, masing-masing untuk perusahaan dan pekerja.


Syarat PKWT
·        PKWT  dapat dibuat hanya untuk pekerjaan:
1.     yang sekali selesai atau sementara sifatnya
2.     yang penyelesaiannya tidak lebih dari 3 tahun
3.     musiman
4.     berhubungan dengan produk baru atau masih penjajakan
·        PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap
·        PKWT dapat diadakan untuk waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 tahun
·        Pembaharuan PKWT dapat dilakukan hanya untuk jenis pekerjaan yang bersifat sementara atau yang penyelesaiannya paling lama 3 tahun. Dan hanya setelah melebihi masa tenggang selama 30 hari
·        Pembaharuan PKWT tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru
·        PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan. Bila dilakukan maka batal demi hukum.

PKWTT
·        PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan
·        Dalam masa percobaan, perusahaan dilarang membayar upah dibawah upah minimum

Waktu Kerja
·        Waktu Kerja terdiri dari (opsional):
1.     7 jam per hari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja; atau
2.     8 jam per hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
·        Pengusaha yang memperkerjakan pekerja lebih dari ketentuan diatas wajib membayar upah lembur.
·        Syarat Lembur;
1.     ada persetujuan dari pekerja
2.     waktu kerja lembur maksimal 3 jam perhari dan 14 jam perminggu
·        Ketentuan mengenai waktu kerja dan lembur diatas tidak berlaku/berbeda untuk sektor pekerjaan tertentu (seperti sektor ESDM dan pertambangan)
·        Istirahat pada hari kerja sekurang-kurangny setengah jam setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut. (waktu istirahat tidak termasuk waktu kerja)
·        Istirahat mingguan adalah 1 haru untuk waktu kerja 6 hari dalam seminggu dan 2 hari untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu
·        Cuti Tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus
·        Istirahat panjang, sekurang-kurangnya 2 bulan, dilaksanakan pada tahun ke-7 setelah pekerja bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus.
·        Cuti Hamil untuk pekerja perempuan adalah 1,5 bulan sebelum saat melahirkan, dan 1,5 bulan setelah melahirkan

·        Setiap pekerja berhak atas Jaminan Sosial Tenaga Kerja
·        Ruang Lingkup Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yaitu:
1.     Jaminan Kecelakaan Kerja
2.     Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
3.     Jaminan Hari Tua
4.     Jaminan Kematian

Pesangon klik disini


Senin, 07 November 2011

Waktu dan Upah Kerja Lembur

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu. Atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Untuk diketahui, waktu kerja yaitu:
  • 7 jam 1 hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
  • 8 jam 1 hari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu
Waktu istirahat harus diberikan sekurang-kurangnya setengah jam setelah pekerja bekerja selama 4 jam berturut-turut.

Waktu Kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam sehari atau 14 jam seminggu. Perusahaan yang memperkerjakan pekerja selama waktu kerja lembur wajib membayar upah lembur dengan perhitungan:
upah sejam = 1/173 x upah sebulan. (Mis; 1/173x Rp.2.000.000=Rp11.560)

Kalau kerja lembur dilakukan pada hari kerja, maka:
  • u/jam pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 x upah sejam (Mis;Rp11.560 x 1.5 = Rp17.341)
  • u/jam kerja lembur berikutnya harus dibayar 2 x upah sejam (Mis: Rp11.560 x 2 = Rp23.120)
Kalau kerja lembur dilakukan pada hari minggu (atau hari libur resmi) u/ 6 hari kerja seminggu, maka:
  • u/ 7 jam pertam dibayar 2 x upah sejam, jam ke-8 dibayar 3x, jam ke-9 dan ke-10 dibayar 4 x upah sejam
  • kalo hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek (biasanya sabtu), maka u/ 5 jam pertama dibayar 2 x upah sejam, jam ke-6 dibayar 3 x, jam ke-7 dan ke-8 dibayar 4 x upah sejam
U/ waktu kerja 5 hari, bila kerja lembur dilakukan pada hari libur, maka perhitungannya; 8 jam pertama dibayar 2 x upah sejam, jam ke-9 dibayar 3 x, jam ke-10 dan ke-11 dibayar 4 x upah sejam

Ketentuan mengenai perhitungan waktu kerja dan upah kerja lembur tidak berlaku untuk sektor usaha tertentu.

Berikut adalah pilihan penerapan waktu kerja untuk perusahaan di bidang Energi dan Sumber daya Mineral:
  • 7 jam 1 hari dan 40 jam seminggu u/ waktu kerja 6 hari seminggu
  • 8 jam 1 hari dan 40 jam seminggu u/ waktu kerja 5 hari seminggu
  • 9 jam 1 hari dan 45 jam dalam 5 hari kerja u/ 1 periode kerja
  • 10 jam 1 hari dan 50 jam dlm 5 hari kerja u/ 1 periode kerja
  • 11 jam 1 hari dan 55 jam dlm 5 hari kerja u/ 1 periode kerja
  • 9 jam 1 hari dan 63 jam dlm 7 hari kerja u/ 1 periode kerja
  • 10 jam 1 hari dan 70 jam dlm 7 hari kerja u/ 1 periode kerja
  • 11 jam 1 hari dan 77 jam dlm 7 hari kerja u/ 1 periode kerja
  • 9 jam 1 hari dan 90 jam dalam 10 hari kerja u/ 1 periode kerja
  • 10 jam 1 hari dan 100 jam dlm 10 hari kerja u/ 1 periode kerja
  • 11 jam 1 hari dan 110 jam dlm 10 hari kerja u/ 1 periode kerja
  • 9 jam 1 hari dan 126 jam dalam 14 hari kerja u/ 1 periode kerja
  • 10 jam 1 hari dan 140 jam dlm 14 hari kerja u/ 1 periode kerja
  • 11 jam 1 hari dan 154 jam dlm 14 hari kerja u/ 1 periode kerja
waktu kerja untuk poin ke-3 s/d ke-14 sdh termasuk waktu kerja lembur sebagai kelebihan 7 jam 1 hari

perbandingan waktu kerja dan istirahat u/ point ke-3 s/d ke-14 adalah 2 banding 1 u/ 1 periode kerja dgn ketentuan max.14 hari terus menerus dgn istirahat min.5 hari (upah tetap dibayar)

Hari Libur resmi dianggap tidak ada u/ penerapan point ke-3 s/d ke-14 (dianggap hari kerja biasa)

Berikut adalah perhitungan upah lembur u/ point ke-3 s/d ke-14 (setelah 7 jam kerja)
  • u/ waktu kerja 9 jam 1 hari, 3,5 x upah sejam
  • u/ waktu kerja 10 jam 1 hari, 5,5 x upah sejam
  • u/ waktu kerja 11 jam 1 hari, 7,5 x upah sejam
Berikut adalah pilihan penerapan waktu kerja untuk perusahaan di bidang pertambangan:
  • sama dengan penerapan pada perusahaan bidang ESDM
  • periode kerja maksimal 10 minggu berturut2 bekerja, dgn 2 minggu berturut2 istirahat dan setiap 2 minggu dalam 1 periode kerja diberikan 1 hari istirahat
waktu kerja u/ point ke-2 adalah maksimal 12 jam sehari, dengan perhitungan upah lembur sbb:
  • u/ waktu kerja 9 jam 1 hari, 3.5 x upah sejam
  • u/ waktu kerja 10 jam 1 hari, 5,5 x upah sejam
  • u/ waktu kerja 11 jam 1 hari, 7,5 x upah sejam
  • u/ waktu kerja 12 jam 1 hari, 9,5 x upah sejam

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

PHK alias pemutusan hubungan kerja memang bukan barang haram dalam hukum perburuhan di Indonesia. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mendefinisikan PHK sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Secara normatif, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Ada beberapa alasan penyebab putusnya hubungan kerja yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan. PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia.

PHK tidak sukarela dapat terjadi antara lain karena buruh melakukan kesalahan berat seperti mencuri atau menggelapkan uang milik perusahaan atau melakukan perbuatan asusila  atau perjudian di lingkungan pekerjaan. Selama ini, alasan PHK karena kesalahan berat itu diatur dalam pasal 158 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa kesalahan berat yang dituduhkan kepada buruh harus dibuktikan terlebih dulu oleh putusan peradilan pidana di pengadilan umum.

Selain itu PHK tidak sukarela juga bisa terjadi lantaran buruh melanggar perjanjian kerja, PKB atau PP. Perusahaan yang juga sedang melakukan peleburan, penggabungan dan atau perubahan status, memiliki opsi untuk mempertahankan atau memutuskan hubungan kerja. Nah, untuk konteks PHK tidak sukarela ini, hubungan kerja antara pengusaha dengan buruh baru berakhir setelah ditetapkan oleh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tidak demikian dengan PHK yang sukarela.




Berkembang dalam Praktik
Seperti disebutkan di atas, PHK memang menjadi momok tersendiri. Hampir semua buruh pasti tidak mau di-PHK. Karenanya, jika pengusaha memutuskan hubungan kerja, buruh akan mati-matian mempertahankan pekerjaan dan haknya.

Dalam praktik, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang diberikan kewenangan oleh UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) memang lebih banyak menangani perkara perselisihan PHK ketimbang perselisihan lainnya, yaitu hak, kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja. Hal ini menandakan maraknya praktik PHK yang tidak sukarela.

Salah satu alasan yang cukup sering digunakan pengusaha untuk menjatuhkan PHK adalah kesalahan buruh karena dianggap menyalahgunakan fasilitas kantor. Anehnya, ada beberapa perkara  dimana pengusaha masih menggunakan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan sebagai dasar memutuskan hubungan kerja.

Ada perkara  yang cukup menarik antara karyawan vs Pengusaha(manajemen). Para karyawan yang didampingi LBH  menggugat perusahaan karena dianggap melakukan intimidasi atau tekanan psikis sehingga para karyawan mengundurkan diri. Hakim PHI Jakarta mengabulkan gugatan karyawan dengan menyatakan pengunduran diri karyawan tidak sah karena disertai ancaman. Pertimbangan hakim saat itu sangat sederhana. Para penggugat (karyawan, -red) adalah pekerja kelas menengah ke bawah. Di masa sulit seperti ini sangat tidak masuk akal kalau para pekerja mau mengundurkan diri secara sukarela, padahal tidak ada masalah yang berarti ketika penggugat bekerja di sana, begitu menurut hakim.

(dari berbagai sumber)

HUBUNGAN KERJA (Karyawan Kontrak atau Permanen???)

Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha/pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja. Hak, dan kewajiban para pihak.

Dalam hukum ketenagakerjaan, dikenal 2 jenis perjanjian antara pekerja dan pengusaha. Yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertent (PKWTT). Umumnya, karyawan dengan PKWT disebut dengan karyawan/pekerja kontrak. Sementara karyawan dengan PKWTT dikenal dengan karyawan/pekerja tetap/permanen.
Penting untuk diketahui bahwa tidak semua hubungan kerja bisa dibuat dengan PKWT. Secara hukum hal ini bisa merugikan karyawan. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 59 UU No.13 th 2003, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
  1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Sebagai perbandingan, berikut adalah jenis pekerjaan yang harus dijalankan secara terus-menerus (Pasal 3 KEPMENAKETRAS No. Kep-233/MEN/2003 th 2003);
  1. pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;
  2. pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
  3. pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;
  4. pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
  5. pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
  6. pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
  7. pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
  8. pekerjaan di bidang media masa;
  9. pekerjaan di bidang pengamanan;
  10. pekerjaan di lembaga konservasi:
  11. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Lebih lanjut disebutkan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa indonesia dan huruf latin. Bila perjanjian kerja dibuat dengan bahasa indonesia dan bahasa asing yang kemudian terjadi perbedaan, maka yang berlaku adalah perjanjian kerja yang dibuat dengan bahsa indonesia.
PKWT juga tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Total PKWT setelah ditambah dengan perpanjangan kontrak adalah selama 3 tahun lamanya.
PKWT yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas batal demi hukum dan statusnya berubah menjadi PKWTT.
Banyak kasus dimana perusahaan memperkerjakan karyawannya dengan status kontrak sementara seharusnya dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau status karyawan tetap. Hal ini sangat merugikan karyawan.