Untuk diketahui, waktu kerja yaitu:
- 7 jam 1 hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
- 8 jam 1 hari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu
Waktu Kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam sehari atau 14 jam seminggu. Perusahaan yang memperkerjakan pekerja selama waktu kerja lembur wajib membayar upah lembur dengan perhitungan:
upah sejam = 1/173 x upah sebulan. (Mis; 1/173x Rp.2.000.000=Rp11.560)
Kalau kerja lembur dilakukan pada hari kerja, maka:
- u/jam pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 x upah sejam (Mis;Rp11.560 x 1.5 = Rp17.341)
- u/jam kerja lembur berikutnya harus dibayar 2 x upah sejam (Mis: Rp11.560 x 2 = Rp23.120)
- u/ 7 jam pertam dibayar 2 x upah sejam, jam ke-8 dibayar 3x, jam ke-9 dan ke-10 dibayar 4 x upah sejam
- kalo hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek (biasanya sabtu), maka u/ 5 jam pertama dibayar 2 x upah sejam, jam ke-6 dibayar 3 x, jam ke-7 dan ke-8 dibayar 4 x upah sejam
Ketentuan mengenai perhitungan waktu kerja dan upah kerja lembur tidak berlaku untuk sektor usaha tertentu.
Berikut adalah pilihan penerapan waktu kerja untuk perusahaan di bidang Energi dan Sumber daya Mineral:
- 7 jam 1 hari dan 40 jam seminggu u/ waktu kerja 6 hari seminggu
- 8 jam 1 hari dan 40 jam seminggu u/ waktu kerja 5 hari seminggu
- 9 jam 1 hari dan 45 jam dalam 5 hari kerja u/ 1 periode kerja
- 10 jam 1 hari dan 50 jam dlm 5 hari kerja u/ 1 periode kerja
- 11 jam 1 hari dan 55 jam dlm 5 hari kerja u/ 1 periode kerja
- 9 jam 1 hari dan 63 jam dlm 7 hari kerja u/ 1 periode kerja
- 10 jam 1 hari dan 70 jam dlm 7 hari kerja u/ 1 periode kerja
- 11 jam 1 hari dan 77 jam dlm 7 hari kerja u/ 1 periode kerja
- 9 jam 1 hari dan 90 jam dalam 10 hari kerja u/ 1 periode kerja
- 10 jam 1 hari dan 100 jam dlm 10 hari kerja u/ 1 periode kerja
- 11 jam 1 hari dan 110 jam dlm 10 hari kerja u/ 1 periode kerja
- 9 jam 1 hari dan 126 jam dalam 14 hari kerja u/ 1 periode kerja
- 10 jam 1 hari dan 140 jam dlm 14 hari kerja u/ 1 periode kerja
- 11 jam 1 hari dan 154 jam dlm 14 hari kerja u/ 1 periode kerja
perbandingan waktu kerja dan istirahat u/ point ke-3 s/d ke-14 adalah 2 banding 1 u/ 1 periode kerja dgn ketentuan max.14 hari terus menerus dgn istirahat min.5 hari (upah tetap dibayar)
Hari Libur resmi dianggap tidak ada u/ penerapan point ke-3 s/d ke-14 (dianggap hari kerja biasa)
Berikut adalah perhitungan upah lembur u/ point ke-3 s/d ke-14 (setelah 7 jam kerja)
- u/ waktu kerja 9 jam 1 hari, 3,5 x upah sejam
- u/ waktu kerja 10 jam 1 hari, 5,5 x upah sejam
- u/ waktu kerja 11 jam 1 hari, 7,5 x upah sejam
- sama dengan penerapan pada perusahaan bidang ESDM
- periode kerja maksimal 10 minggu berturut2 bekerja, dgn 2 minggu berturut2 istirahat dan setiap 2 minggu dalam 1 periode kerja diberikan 1 hari istirahat
- u/ waktu kerja 9 jam 1 hari, 3.5 x upah sejam
- u/ waktu kerja 10 jam 1 hari, 5,5 x upah sejam
- u/ waktu kerja 11 jam 1 hari, 7,5 x upah sejam
- u/ waktu kerja 12 jam 1 hari, 9,5 x upah sejam
0 comments: