Pentingnya Pendanaan Pesangon


Krisis keuangan global dapat meningkatkan resiko terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Agar tidak mengganggu arus kas perusahaan, perlu untuk dipertimbangkan mengenai pendanaan pesangon.
Terutama bagi perusahaan yang berpotensi untuk melakukan efisiensi (akibat krisis global dll), dana pesangon sangat diperlukan. Undang-undang Ketenagakerjaan mewajibkan bagi perusahaan untuk memberikan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK. Jumlah Uang Pesangon yang harus dibayarkan bisa menjadi 2 kali lipat bila PHK terjadi karena; efisiensi, penggabungan perusahaan (perusahaan tidak mau melanjutkan hubungan kerja), pekerja meninggal dunia, pekerja sakit berkepanjangan.
Bahkan seandainyapun perusahaan pailit, maka hutang yang harus didahulukan pembayarannya adalah pesangon bagi karyawan.
Dengan menyiapkan dana pesangon, perusahaan tidak harus meminta pekerja untuk mengundurkan diri. Sebagaimana diketahui, bahwa karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak atas uang pesangon. Apalagi bila upaya ‘meminta karyawan mengundurkan diri’ ini ternyata mendapat perlawanan dari pekerja, resikonya adalah proses produksi terganggu. Siapa yang rugi? Tenstu saja perusahaan. Pendanaan pesangon juga bisa memberi rasa aman bagi karyawan. Perasaan nyaman akan memicu produktivitas karyawan sehingga bisa bekerja lebih baik lagi.
Pencadangan pesangon dapat dirasakan manfaatnya baik oleh perusahaan maupun oleh karyawan. Bila sebuah perusahaan mencadangkan beban pesangonnya di perusahaan asuransi, premi yang dibayarkan ke perusahaan asuransi diakui sebagai biaya sehingga dapat mengurangi PPh untuk perusahaan.
Dana pesangon, tidak berarti akan keluar di kemudian hari. Bisa saja dana itu tidak dikeluarkan karna karyawan tertentu mengundurkan diri, atau sebab lain yang menghilangkan haknya untuk mendapatkan pesangon.
Pendanaan pesangon harus dipertimbangkan secara bijak demi manfaat yang terbaik, baik bagi karyawan, perusahaan, sesuai dengan kondisi, visi dan misi perusahaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 comments:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar