Jumat, 09 Desember 2011

Demosi; melanggar UUK?


Demosi merupakan penurunan jabatan yang lebih tinggi ke jabatan yang lebih rendah. Hal ini merupakan kebijakan dari perusahaan yang didasarkan atas kondisi tertentu, sesuai dengan arah dan tujuan dari organisasi perusahaan. Umumnya demosi dilakukan karena karyawan ybs telah melakukan pelanggaran atas peraturan perusahaan, namun lebih banyak disebabkan oleh ketidakmampuan karyawan dalam menjalankan fungsi dari jabatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Permasalahannya adalah hubungan perundang-undangan dengan kebijakan demosi tersebut. Ketika perusahaan melakukan demosi terhadap karyawan, artinya ada perubahan mengenai jabatan dan deskripsi kerja. Konsekuensi dari hal ini adalah adanya perubahan dalam kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya. Apakah hal ini sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK)?

Dalam pasal 55 UUK disebutkan; “perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/ atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.”. Hal ini berarti bahwa demosi haruslah disetujui para pihak, yaitu perusahaan dan karyawan. Mengingat ada hak-hak fundamental yang harus dijamin penerapannya (terutama mengenai upah dan/atau beserta tunjangannya), maka proses demosi harus ditinjau kembali penerapannya.

Proses/sistem demosi ,yang biasanya identik dengan proses promosi-demosi, merupakan bagian dari program manajemen SDM dalam hal reward dan punishment atas kinerja karyawan. Program ini bertujuan untuk mendorong produktifitas sekaligus mengasah kemampuan dari setiap karyawan. Mengingat pentingnya program ini, maka ketentuan demosi harus diterapkan tanpa harus melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku (terutama UUK).

Menerapkan ketentuan demosi dalam peraturan perusahaan (PP) saja berpotensi melanggar UUK. Lebih-lebih bila tidak diatur sama sekali. Konsekuensinya, demosi batal demi hukum dan hubungan kerja kembali pada ketentuan sesuai dengan perjanjian kerja semula.

Ketentuan demosi dapat diterapkan tanpa harus melanggar UUK dengan menuangkan ketentuan tersebut dalam perjanjian kerja, PP, dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Bila demosi hanya diatur di dalam PP, maka ketentuan tersebut harus dijelaskan kepada karyawan sebelum menandatangani perjanjian kerja. Hanya saja, hal ini menimbulkan kesan perusahaan semena-mena dalam hal membuat kebijakan. Lebih baik ketentuan ini diatur secara tegas dalam perjanjian kerja. Sebagai tambahan, sistem demosi harus dibuat dengan rumusan syarat-syarat serta cara penerapan yang jelas. Dengan demikian karyawan dapat lebih hati-hati dan fokus sekaligus termotivasi untuk bekerja sesuai dengan deskripsi, tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka.

Bagaimana bila demosi baru akan diterapkan setelah karyawan bekerja? Bila keadaannya seperti ini, maka ketentuan mengenai demosi harus disosialisasikan kepada karyawan dan harus menyetujuinya. Namun perlu diingat bahwa demosi lebih baik diterapkan sebagai satu bagian dari program promosi-demosi (reward-punishment). Apalagi bila reward yang mungkin diraih bisa memberikan suntikan motifasi kepada karyawan.

6 comments:

Anonim mengatakan...

1.Apakah surat promosi syah dlm bhs inggris tanpa terjemahan bhs indonesia?
2.Disebutkan bhw promosi berlaku masa percobaan selama 6 bulan, lalu di bulan ke-5, perusahaan barulah mengeluarkan buku PP dimana tertulis, masa orientasi kenaikan jabatan adalah 3 bulan. Apakah lalu ini batal demi hukum?
3. Di bulan ke-6, pekerja mendapatkan sanksi Surat Peringatan 1 karena menikah sesama karyawan (tdk diatur dlm buku PP),dan pekerja sudah menerima konsekuensi mutasi salah satunya (suami pekerja dimutasi),tapi tetap kena SP1.
4. Di bulan ke-7, pekerja diberitahukan kemungkinan demosi dgn alasan performa kerja + masa kehamilan yg mengganggu aktifitas dan performa pekerja.
5.Secara lisan,country manager memberitahu proses demosi tdk menurunkan standar gaji pekerja dan akan diberikan pekerjaan administratif mengingat kondisi pekerja hamil muda dan lemah. Lalu di kemudian hari berubah lagi,diberitahukan pekerja harus mengajar minimum 1 kelas per hari tanpa dibayar rate kelas jika ingin standar gaji yg sama. (Perusahaan bergerak di bidang kebugaran, jadi pak Irmansyah tentu paham, kelas yg dimaksud adalah olah fisik--dgn kondisi pekerja hamil muda dan sangat lemah karena muntah terus).
6. Di bulan ke-8, pekerja dibiarkan tanpa status kerja yg jelas selama 10 hari lamanya (hingga hari ini, 10 feb 2012), tanpa ada kejelasan lisan pun tertulis mengenai demosi tsb. Mohon jawabnnya. Teirima kasih.

abigail mengatakan...

bila ingin demosi karyawan apakah tetap harus sebelumnya diberi SP dulu? karena selama ini sudah ditegur berkali-kali tapi karwayan tsb tdk mampu untuk jalankan fungsinya.
Dan bila sebelumnya diperjanjian kerja dgn perusahaan tdk ada tulisan/kata-kata bila tidak mampu akan di demosi.
Tapi bila dibiarkan terus akan emakin menjadi.
Mohon infonya.

thanks
abigail

Anonim mengatakan...

Bisakah karyawan dipindak ke satpam

Anonim mengatakan...

Bagaimana jika sy di demosi tanpa ada kesalahan, sebab pada saat sy konfirmasi ke bag SDM tidak ada penjelasan. Malah pihak SDM menjelaskan kalo sy dipindah karena penyesuaian struktur organisasi. Demosi yg sy terima berimbas pula pada turunnya gaji pokok,turunnya gol besrta tunjangan tetap. Selama 6 thn sy bekerja tidak pernah diberi teguran, peringatan lusan atopun tertulis, tp dengan tiba2 SDM memberi SK Direktur dgn alasan Rotasi. Rotasi yg membuat sy kecewa atas sikap semena-mena. Rasanya loyalitas & dedikasi sy pd perusahaan selama ini, bknnya reward tp malah punishment yg sy terima (Rotasi Demosi)

Anonim mengatakan...

Bagaimana jika sy di demosi tanpa ada kesalahan, sebab pada saat sy konfirmasi ke bag SDM tidak ada penjelasan. Malah pihak SDM menjelaskan kalo sy dipindah karena penyesuaian struktur organisasi. Demosi yg sy terima berimbas pula pada turunnya gaji pokok,turunnya gol besrta tunjangan tetap. Selama 6 thn sy bekerja tidak pernah diberi teguran, peringatan lusan atopun tertulis, tp dengan tiba2 SDM memberi SK Direktur dgn alasan Rotasi. Rotasi yg membuat sy kecewa atas sikap semena-mena. Rasanya loyalitas & dedikasi sy pd perusahaan selama ini, bknnya reward tp malah punishment yg sy terima (Rotasi Demosi)

Unknown mengatakan...

Ap langkah yg sya ambil karna d demosi tanpa sebab

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar