Mengingat banyaknya kasus-kasus perburuhan menyangkut hak-hak normatif, ada baiknya bagi kita para pekerja untuk mengetahui hak-hak dasar dalam hubungan kerja. Hal ini untuk mencegah dikebirinya hak-hak kita dikemudian hari. Hal ini juga sebagai bentuk partisipasi dalam proses penegakkan hukum di Indonesia.
Untuk itu, sebelum menandatangani kontrak kerja, hal-hal yang wajib kita ketahui adalah:
Perjanjian Kerja
· Perjanjian kerja terbagi menjadi 2, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
· Setiap Perjanjian Kerja harus dibuat secara Tertulis, PKWT yang dibuat secara tidak tertulis secara otomatis dikategorikan sebagai PKWTT
· Bila PKWTT dibuat secara tidak tertuli, perusahaan harus memberikan Surat Pengangkatan kepada pekerja
· Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pembuatan Perjanjian Kerja ditanggung oleh Perusahaan
· Perjanjian Kerja dibuat 2 rangkap, masing-masing untuk perusahaan dan pekerja.
Syarat PKWT
· PKWT dapat dibuat hanya untuk pekerjaan:
1. yang sekali selesai atau sementara sifatnya
2. yang penyelesaiannya tidak lebih dari 3 tahun
3. musiman
4. berhubungan dengan produk baru atau masih penjajakan
· PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap
· PKWT dapat diadakan untuk waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 tahun
· Pembaharuan PKWT dapat dilakukan hanya untuk jenis pekerjaan yang bersifat sementara atau yang penyelesaiannya paling lama 3 tahun. Dan hanya setelah melebihi masa tenggang selama 30 hari
· Pembaharuan PKWT tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru
· PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan. Bila dilakukan maka batal demi hukum.
PKWTT
· PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan
· Dalam masa percobaan, perusahaan dilarang membayar upah dibawah upah minimum
Waktu Kerja
· Waktu Kerja terdiri dari (opsional):
1. 7 jam per hari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja; atau
2. 8 jam per hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
· Pengusaha yang memperkerjakan pekerja lebih dari ketentuan diatas wajib membayar upah lembur.
· Syarat Lembur;
1. ada persetujuan dari pekerja
2. waktu kerja lembur maksimal 3 jam perhari dan 14 jam perminggu
· Ketentuan mengenai waktu kerja dan lembur diatas tidak berlaku/berbeda untuk sektor pekerjaan tertentu (seperti sektor ESDM dan pertambangan)
· Istirahat pada hari kerja sekurang-kurangny setengah jam setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut. (waktu istirahat tidak termasuk waktu kerja)
· Istirahat mingguan adalah 1 haru untuk waktu kerja 6 hari dalam seminggu dan 2 hari untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu
· Cuti Tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus
· Istirahat panjang, sekurang-kurangnya 2 bulan, dilaksanakan pada tahun ke-7 setelah pekerja bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus.
· Cuti Hamil untuk pekerja perempuan adalah 1,5 bulan sebelum saat melahirkan, dan 1,5 bulan setelah melahirkan
· Setiap pekerja berhak atas Jaminan Sosial Tenaga Kerja
· Ruang Lingkup Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yaitu:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
2. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
3. Jaminan Hari Tua
4. Jaminan Kematian
Pesangon klik disini
1 comments:
:a: