Selasa, 22 November 2011

Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

Mengingat banyaknya kasus-kasus perburuhan menyangkut hak-hak normatif, ada baiknya bagi kita para pekerja untuk mengetahui hak-hak dasar dalam hubungan kerja. Hal ini untuk mencegah dikebirinya hak-hak kita dikemudian hari. Hal ini juga sebagai bentuk partisipasi dalam proses penegakkan hukum di Indonesia.
Untuk itu, sebelum menandatangani kontrak kerja, hal-hal yang wajib kita ketahui adalah:

Perjanjian Kerja
·        Perjanjian kerja terbagi menjadi 2, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
·        Setiap Perjanjian Kerja harus dibuat secara Tertulis, PKWT yang dibuat secara tidak tertulis secara otomatis dikategorikan sebagai PKWTT
·        Bila PKWTT dibuat secara tidak tertuli, perusahaan harus memberikan Surat Pengangkatan kepada pekerja
·        Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pembuatan Perjanjian Kerja ditanggung oleh Perusahaan
·        Perjanjian Kerja dibuat 2 rangkap, masing-masing untuk perusahaan dan pekerja.


Syarat PKWT
·        PKWT  dapat dibuat hanya untuk pekerjaan:
1.     yang sekali selesai atau sementara sifatnya
2.     yang penyelesaiannya tidak lebih dari 3 tahun
3.     musiman
4.     berhubungan dengan produk baru atau masih penjajakan
·        PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap
·        PKWT dapat diadakan untuk waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 tahun
·        Pembaharuan PKWT dapat dilakukan hanya untuk jenis pekerjaan yang bersifat sementara atau yang penyelesaiannya paling lama 3 tahun. Dan hanya setelah melebihi masa tenggang selama 30 hari
·        Pembaharuan PKWT tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru
·        PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan. Bila dilakukan maka batal demi hukum.

PKWTT
·        PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan
·        Dalam masa percobaan, perusahaan dilarang membayar upah dibawah upah minimum

Waktu Kerja
·        Waktu Kerja terdiri dari (opsional):
1.     7 jam per hari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja; atau
2.     8 jam per hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
·        Pengusaha yang memperkerjakan pekerja lebih dari ketentuan diatas wajib membayar upah lembur.
·        Syarat Lembur;
1.     ada persetujuan dari pekerja
2.     waktu kerja lembur maksimal 3 jam perhari dan 14 jam perminggu
·        Ketentuan mengenai waktu kerja dan lembur diatas tidak berlaku/berbeda untuk sektor pekerjaan tertentu (seperti sektor ESDM dan pertambangan)
·        Istirahat pada hari kerja sekurang-kurangny setengah jam setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut. (waktu istirahat tidak termasuk waktu kerja)
·        Istirahat mingguan adalah 1 haru untuk waktu kerja 6 hari dalam seminggu dan 2 hari untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu
·        Cuti Tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus
·        Istirahat panjang, sekurang-kurangnya 2 bulan, dilaksanakan pada tahun ke-7 setelah pekerja bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus.
·        Cuti Hamil untuk pekerja perempuan adalah 1,5 bulan sebelum saat melahirkan, dan 1,5 bulan setelah melahirkan

·        Setiap pekerja berhak atas Jaminan Sosial Tenaga Kerja
·        Ruang Lingkup Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yaitu:
1.     Jaminan Kecelakaan Kerja
2.     Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
3.     Jaminan Hari Tua
4.     Jaminan Kematian

Pesangon klik disini


1 comments:

Anonim mengatakan...

:a:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:
Posting Komentar